Pentingkah
etika dalam bidang komputer? Apa saja Profesi dalam bidang Komputer? Dan apa
saja etika yang berlaku dalam bidang komputer?
Kali
ini saya akan membahas tentang Etika dan Profesi dalam Bidang Komputer menurut
buku “Eyika Komputer + Tanggung Jawab Profesional di Bidang Teknologi Informasi”
oleh Teguh Wahyono, S.Kom.
1. ETIKA DALAM BIDANG KOMPUTER
a. Pengertian
Etika
Kata ‘Etika’ diambil dari bahsa
Yunani ‘ethos’, artinya adat istiadat atau kebiasaan yang
baik. Kemudian kata etika dikembangkan menjadi studi tentang kebiasan manusia
berdasarkan kesepakatan, menurut ruang dan waktu yang berbeda, yang
menggambarkan perangai manusia dalam kehidupan pada umumnya.
Ada
beberapa definisi atau pengertian dari etika, yaitu :
>> Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia
(terbitan Departemen Pendidikan dan kebudayaan, tahun 1988) :
Ilmu tentang apa yang baik dan apa yang
buruk, tentang hak dan kewajiban moral.
Kumpulan asas atau nilai yang berkenaan
dengan akhlak.
Nilai mengenai benar salah yang dianut
masyarakat.
>> Menurut Profesor Robert
Salomon :
Etika merupakan karakter individu, dalam hal
ini termasuk bahwa orang yang beretika adalah orang yang baik.
Etika merupakan hukun sosial.etika merupakan
hukum yang mengatur, mengendalikan serta membatasi periaku manusia.
b. Etika
yang Berkembang di Masyarakat
Kata ‘Moral’ berasal pula dari
bahasa Yunani, ‘mos’ yang berarti
adat kebiasaan. Karena itu, secara etimololis, kata etika sama artinya dengan
kata moral, dimana nilai-nilai dan norma-norma menjadi pegangan bagi seseorang
atau sekelompok masyarakat dalam mengatur tingkah laku dalam komunitas
kehidupan.
Ada 6 orientasi tahap perkembangan
moral yang ekat hubungannya dengan etika, yang dicatat oleh Lawrence Konhberg,
:
>> Orientasi pada hukum, ganjaran, kekuatan fisik dan material;
>> Orientasi hedonistis hubungan antarmanusia;
>> Orientasi konformitas (tingkah laku yang wajar dan baik);
>> Orientasi pada otoritas;
>> Orientasi kontrak sosial;
>> Orientasi moralitas prinsip suara hati, individual,
komprehensif, dan universal.
Etika dan moral yang berlaku dalam
masyarakat tertata dengan adanya norma-norma yang ada. Sonny Keraf dalam Etika
Bisnis: Membangun Citra Bisnis Sebagai Profesi Luhur (1991), mengatakan bahwa
ada dua macam norma yang berkembang, yaitu norma umum dan norma khusus. Norma
umum merupakan norma yang memiliki sifat universal sedangkan norma khusus
adalah aturan yang berlaku dalam bidang kegiatan atau kehidupan dalam lingkup
yang lebih sempit. Norma umu dibagi lagi ke dalam tiga kelompok yakni Norma sopan
santun, yang mengatur kehidupan dan pergaulan sehari-hari seperti sopan santun
dalam cara makan, kemudian yang kedua adalah Norma hukum, yaitu norma yang
memiliki sanksi yang lebih tegas karena diatur oleh suatu hukum dengan jaminan
hukuman bagi yang melanggar, selanjutnya kelompok yang ketiga adalah Norma
moral, dimana norma moral ini digunakan sebagai tolok ukur masyarakat untuk
menentukan buruk baiknya seseorang.
c. Etika
Komputer
Perkembangan Etika Komputer berjalan
seiring dengan perkembangan teknologi komputer. Teknologi komputer ditemukan di
era 1940-an dan secara bertahap mulai berkembang sampai saat ini. Begitu pula
dengan etika komputer, berkembang sejak era 1940-an kemudian seiring
perkembangan teknologi komputer maka sampai pada saat ini secara bertahap telah
dikembangkan menjadi sebuah disiplin ilmu baru. Munculnya istilah etika
komputer tidak lepas dari sebuah studi yang dimulai oleh profesor Nobert Wiener,
dimana beliau membantu menembak jatuh sebuah pesawat tempur yang melintas di atasnya.
Melalui pekerjaannya tersebut akhirnya iener menarik beberapa kesimpulan etis
tentang pemanfaatan teknologi. Beberapa alasan perlu adanya etika dalam bidang
komputer karena adanya Kejahatan
Komputer, atau “Kejahatan yang ditimbulkan karena penggunaan komputer
secara ilegal” (Andi Hamzah, 1989), lalu Cyber Ethics yang dikarenakan
perkembangan internet yang memunculkan peluang baru untuk membangun dan
memperbaiki pendidikan, bisnis, layanan pemerintahan dan demokrasi. Namun
permasalahan baru muncul setelah terjadi interaksi universal di antara
pemakainya. Permasalahan tersebut, menuntut adanya aturan dan prinsip dalam
melakukan komunikasi via internet. Salah satu yang dikembangkan adalah Netiket
atau Nettiqutte, yang merupakan salah satu acuan dalam berkomunikasi
menggunakan internet. Selanjutnya Electonik Commerce (E-commerce), perkembangan
dalam model atau sistem perdagangan dimana sistem ini menggunakan mekanisme
elektronik yang ada di jaringan internet. Ada pula karena Pelanggaran Hak Atas Kekayaan Intelektual, beberapa pelanggaran
yang dimaksud adalah pembajakan perangkat lunak, softlifting (pemakaian lisensi
melebihi kapasitas penggunaan yang seharusnya), penjualan CDROM ilegal atau
juga penyewaan perangkat lunak ilegal. Komputer sebagai teknologi yang bekerja
secara digital, maka informasi yang ada di dalamnya secara mudah dapat disalin
ataupun diakses oleh seseorang dan berbagi degan orang lain. Hal ini memang
menguntungkan di pihak lain (lebih khusus pengguna) tapi hal ini juga merugikan
lain pihak terutama menimbulkan permasalahan yang menyangkut hak atas kekayaan
intelektual. Selanjutnya, Tanggung Jawab
Profesi, di indonesia, organisasi profesi di bidang komputer yang didirikan
sejak tahun 1974 yang benama IPKIN, juga sudah menetapkan kode etik yang
disesuaikan dengan kondisi perkembangan pemakain teknologi komputer di
indonesia. Kode etik profesi tersebut menyangkut kewajiban pelaku profesi
tehadap ilmu pengetahuan dan teknologi, kewajiban pelaku profesi terhadap masyarakat,
kewajiban pelaku profesi terhadap sesama pengemban profesi ilmiah, serta
kawajiban pelaku profesi terhadap sesama umat manusia dan lingkungan hidup.
Dengan munculnya kode etik tersebut tentunya memberikan gambaran adanya
tanggung jawab yang tinggi bagi para pengemban profesi bidang komputer untuk
menjalankan fungsi dan tugasnya sebagai seorang profesional dengan baik sesuai
garis-garis profesionalisme yang di tetapkan.
2. PROFESI DALAM BIDANG KOMPUTER
a. Pekerjaan,
Profesi dan Profesional
Dalam kehidupannya manusia memiliki
banyak kebutuhan, yang terbagi menjadi kebutuhan ekonomi (kebutuhan yang
bersifat material contohnya sandang, pangan dan papan), kebutuhan
psikis (kebutuhan yang bersifat nonmaterial seperti kesehatan dan ketenangan
manusia secara psikologi),
kebutuhan biologis (kebutuhan untuk kelangsungan hidup manusia dari
generasi ke generasi.)
dan kebutuhan pekerjaan (kebutuhan yang bersifat praktis untuk mewujudkan
kebutuhan-kebutuhan yang lain). Untuk
memenuhi kebutuhannya tersebut maka manusia harus bekerja karena bekerja adalah
kodrat manusia. Pekerjaan bertujuan untuk memenuhi kebutuhan hidup, mengurangi
tingkat pengangguran dan kriminalitas, melayani sesama dan mengontrol gaya
hidup.
Profesi adalah suatu
bentuk pekerjaan yang mengharuskan pelakunya harus memiliki pengetahuan
tertentu yang diperoleh melalui pendidikan formal dan keterampilan tertentu
yang didapat melalui pengalaman kerja pada orang yang lebih dahulu menguasai
keterampilan tersebut., dan terus memperbaharui ketrampilannya sesuai dengan
perkembangan teknologi. Profesi merupakan bagian dari pekerjaan, tetapi tidak
semua pekerjaan merupakan profesi. Dari beberapa uraian mengenai profesi, dapat
disimpulkan beberapa catatan tentang profesi, yaitu Profesi merupakan suatu
pekerjaan yang mengandalkan ketrampilan atau keahlian khusus yang tidak
didapatkan pada pekerjaan-pekerjaan pada umumnya. Selanjutnya Profesi merupakan
suatu pekerjaan yang dilakukan sebagai sumber utama untuk nafkah hidup dengan
keterlibatan pribadi yang mendalam dalam menekuninya. Dan terakhir Profesi
merupakan suatu pekerjaan yang menuntut pengemban profesi tersebut untuk terus
memperbaharui ketrampilannya sesuai dengan perkembangan teknologi. Dari
berbagai pengalaman tentang profesi, tercatat dua hal tentang profesi khusus
yang dibedakan dari profesi-profesi pada umumnya. Dua kategori yang dianggap
sebagai profesi khusus tesebut adalah profesi yang melibatkan hajat hidup orang
banyak dan profesi yang merupakan profesi luhur dan menekankan pengabdian. Pada
profesi tertentu yang melibatkan hajat hidup orang banyak, gelar keprofesionlan
harus didapatkan oleh organisasi profesional yang di akui secara nasional
maupun international, dan hanya kandidat yang lulus yang berhak menyandang
gelar profesi ini dan melakukan untuk profesi ini. Sedangkan Profesi luhur
merupakan profesi yang menekankan pengabdian dan pelayanan kepada masyarakat.
Sasaran utama profesi ini adalah mengabdi melayani kepentingan masyarakat,
bukan semata-mata mencari nafkah hidup.
b. Profesi
dan Profesional
Orang
yang mencintai profesinya akan terpacu untuk terus mengembangkan kemampuan yang
mendukung profesinya tersebut. Seseorang dalam melakukan profesinya, haruslah
memiliki sifat-sifat :
1. Menguasai ilmu secara mendalam dalam
bidangnya;
2. Mampu mengorvesikan ilmu menjadi
keterampilan;
3. Selalu menjunjung tinggi etika dan
integritas profesi.
Seseorang
yang melakukan profesinya secara benar dan melakukannya menurut etika dan
garis-garis profesionalisme yang berlaku pada profesinya, disebut orang yang
profesional. Dan beberapa sikap yang dituntut bagi seseorang untuk bisa disebut
‘seorang yang profesional’ adalah :
1. Memiliki komitmen yang tinggi (kuat)
terhadap pekerjaan yang dilakukannya;
2. Betanggung jawab penuh terhadap
pekerjaan yang dilakukannya sendiri;
3. Mampu berpikir sistematis tentang apa
yang dilakukannya serta belajar dari pengalaman;
4. Mampu menguasai materi secara mendalam
bahan/materi pekerjaan yang sedang dilakukannya;
5. Menjadi bagian masyarakat profesional.
Profesionalisme
doperoleh melalui suatu proses, yang dikenal dengan istilah “proses
profesional”. Proses profesional atau profesionalisasi adalah proses evolusi
yang menggunakan pendekatan organisasi dan sistematis untuk mengembangkan
profesi ke arah status profesional. Ada empat perspektif pendekatan untuk
mengukur standar profesional, menurut Gilley dan Eggland dalam Principles of Human Resource Development
(1999) :
1. Pendekatan berorientasi filosofis
2.
Pendekatan perkembangan bertahap
3. Pendekatan berorientasi karakteristik
4.
Pendekatan berorientasi
non-tradisonal.
b. Profesi di Bidang Komputer
Pekerjaan
di bidang Komputer khususnya di bidang Teknologi Informasi, terbagi dalam empat
kelompok :
Kelompok pertama, adalah mereka yang
bergulat di dunia perangkat lunak (software), baik mereka yang merancang sistem
operasi, database maupun sistem aplikasi. Pekerjaan yang termasuk dalam
kelompok ini adalah Sistem Analis, Programmer, Web designer, Web Programmer,
dan lain-lain.
Kelompok kedua, adalah mereka yang
bergelut di bidang perangkat keras (hardware). Pekerjaan yang termasuk dalam
kelompok ini adalah Technical engineer, Networking Enginneer, dan lain-lain.
Kelompok ketiga, adalah mereka yang
berkecimpung dalam operasional sistem informasi. Pekerjaan yang termasuk dalam
kelompok ini adalah EDP Operator, System Administrator, MIS Director, dan
lain-lain.
Kelompok keempat, adalah mereka yang
berkecimpung di pengembangan bisnis teknologi informasi. Pada bagian ini,
pekerjaan diidentifikasikan oleh pengelompokan kerja di berbagai sektor di
industri di teknologi informasi.
Sertifikasi merupakan salah satu cara untuk melakukan
standarisasi sebuah profesi. Sertifikasi merupakan lambang dari sebuah
profesionalisme. Beberapa alasan tentang pentingnya sertifikasi untuk
profesional di bidang teknologi informasi, antara lain bahwa untuk menuju pada
level yang diharapkan, pekerjaan di beidang TI membutuhkan expertise, dan
profesi d bidang teknologi informasi dapat dikatakan merupakan profesi menjual
jasa, dan bisnis jasa bersifat kepercayaan. Adapun beberapa manfaat yang bisa
diperoleh dengan melakukan sertifikasi antara lain, Ikut berperan dalam
menciptakan lingkungan kerja yang lebih profesional, Pengakuan resmi pemerintah
tentang tingkat keahlian individu terhadap sebuah profesi, Pengakuan dari
organisasi profesi sejenis (benchmarking),
baik pada tingkat regional maupun internasional. Membuka akses lapangan
pekerjaan secara nasional, regional maupun internasional. Dan memperoleh
peningkatan karier dan pendapatan sesuai perimbangan dengan pedoman skala yang
diberlakukan. Standarisasi dan sertifikasi dapat dilakukan oleh badan-badan
resmi yang ditunjuk pemerintah atau dilakukan juga oleh industri secara
langsung atau yang sering disebut vendor
sertification. Jenis sertifikasi yang berkembang saat ini mengarah pada dua
klasifikasi sertifikasi, yaitu sertifikasi berorientasi produk dan sertifikasi
berorientasi pada jenis pekerjaan. Sertifikasi berorientasi produk antara lain,
Sertifikasi Microsoft, yang berlabel Microsoft Certified Professional (MCP),
Sertifikasi Oracle, Sertifikasi CISCO, Sertifikasi Novell, dan sebagainya.
Sertifikasi yang berorientasi pada profesi antara lain diselenggarakan oleh
Institude for Certification of Computing Professionals.
Untuk kelengkapan tugas mata kuliah “Computer
Ethics” Semester 1 tahun 2011